Mitigasi Risiko pada Pengadaan Barang dan Jasa Guna Tingkatkan Akuntabilitas DPR
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar usai menghadiri diskusi ‘Kiat-Kiat Terhindar dari Korupsi: Mitigasi Risiko PA/KPA dalam Pengadaan Barang dan Jasa’ di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/3/2021). Foto : Runi/Man
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mendorong peningkatan kinerja dan akuntabilitas di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI melalui mitigasi risiko terhadap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) agar tidak terjadi penyimpangan. Indra mengungkapkan, dari hasil observasinya, unit kerja pengadaan barang dan jasa menempati posisi kelima terkait masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum.
Pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan belum lama ini telah diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Barang/Jasa Pemerintah, kerap memiliki masalah dalam proses pengelolaan anggaran kegiatan yang ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah, bahkan di lembaga-lembaga lainnya.
“Hari ini kita ingin melakukan semacam sosialisasi dari hasil diskusi panjang tentang bagaimana makin hari akuntabilitas atau pengelolaan anggaran di DPR ini makin hari makin baik, sehingga kita semua terhindar dari masalah-masalah administrasi, apalagi yang mengarah pada pidana,” jelas Indra usai menghadiri diskusi ‘Kiat-Kiat Terhindar dari Korupsi: Mitigasi Risiko PA/KPA dalam Pengadaan Barang dan Jasa’ di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Sementara itu, Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha menemukan bahwa praktik-praktik dalam pengadaaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dalam pelaksanaannya terkadang kurang sesuai dengan aturan, yang kendalanya kadang tidak disadari oleh PA/KPA. Jika terjadi penyimpangan, maka PA/KPA tentunya akan turut bertanggung jawab. Hal inilah yang kemudian mendorong PA/KPA memiliki sikap skeptis (kurang percaya) terhadap staf di bawahnya.
Totok, sapaan akrab Setyanta Nugraha berharap PA/KPA mampu mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, pemanfaatan kesempatan, termasuk mitigasi jika penyimpangan itu dilakukan oleh bawahannya dalam pengadaan barang dan jasa yang berujung pada potensi korupsi.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso dalam sambutannya mendukung PA/KPA dapat meminilimasir potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Sehingga ia mendorong PA/KPA mematuhi rambu-rambu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dalam pengadaan barang dan jasa. (rdn,hal/sf)